Inilah yang Harus Dilakukan saat Terkena Gas Air Mata

Inilah yang Harus Dilakukan saat Terkena Gas Air Mata

Akhir-akhir ini gas air mata kerap digunakan polisi untuk memadamkan kericuhan massa.

Pada dasarnya gas air mata boleh digunakan hanya untuk mengatur massa agar tidak bertindak anarkis.

Gas air mata berupa bahan kimia yang bekerja pada organ tubuh yang bersifat cair.

Dilansir dari News Safety, gas ini berpengaruh terhadap mata, kulit, serta paru-paru.

Akibat yang ditimbulkan seperti rasa panas kulit yang terbakar pada kelopak mata.

Tak hanya itu, tenggorokan juga menjadi sasarannya.

Dampak yang langsung terasa adalah batuk yang menyebabkan keluarnya cairan dari hidung dan mata.

Pusing dan disorientasi juga akan menimpa korban gas satu ini.

Namun, Anda bisa mengatasinya dengan beberapa cara berikut: 1.

Segera mencari angin segar Mendapatkan angin segar dapat membantu mengeluarkan gas air mata yang masuk secara berlebihan.

Selain itu juga menghambat masuknya gas ke dalam mulut atau mata.

2.

Menggunakan masker gas Masker gas akan melindungi Anda dari serangan gas air mata.

Namun dalam keadaan mendesak, masker kain ataupun kaca mata pelindung dapat membantu menghindari gas air mata yang masuk secara sementara.

3.

Segera bilas menggunakan air dingin Organ yang terkena gas air mata harus cepat dibilas menggunakan air dingin.

Dilarang menggunakan air panas.

Sebab air panas mampu membuat pori-pori kulit terbukan sehingga gas akan lebih mudah masuk ke dalam kulit.

Itulah mengapa iritasi akan lebih cepat terjadi.

4.

Dilarang menggosok-gosokkan wajah yang terkena gas air mata Menggosok-gosok wajah akan mengaktifkan kristal gas air mata sehingga dampak iritasi yang ditimbulkan akan lebih cepat.

Jangan gunakan polesan wajah atau tabir surya karena akan membuat kulit menjadi berminyak yang menyebabkan bahan kimia pada gas air mata akan lebih mudah menyerap ke kulit.

5.

Gunakan sapu tangan atau kain Sebaiknya baju yang terkena gas air mata dibuang saja.

Sebab sudah terkontaminasi oleh gas air mata.

MALINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *